SUBBAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengadaan barang/jasa;

  1. Penyiapan dan penyediaan bahan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. Penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal;
  7. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  8. Penyiapan dan penyediaan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  9. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi tim ahli/teknis dan staf pendukung pada bagian pengadaan barang, jasa dan administrasi pembangunan;
  10. Penyiapan dan penyediaan bahan pembinaan sumber daya manusia dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  11. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan pada bagian pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan;
  12. Penyiapan dan penyediaan bahan kegiatan pusat unggulan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  13. Penyiapan dan penyediaan bahan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  14. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan personil pengadaan barang/jasa
  15. Penyiapan dan penyediaan bahan pengembangan sistem insentif personil pengadaan barang/jasa;
  16. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  17. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  18. Penyiapan dan penyediaan bahan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
  19. Penyiapan dan penyediaan bahan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
  20. Penyiapan dan penyediaan bahan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  21. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan standar dan prosedur pengadaan barang/jasa;
  22. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  23. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada kepala bagian pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan; dan
  24. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bagian pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya.