SUBBAGIAN PENGELOLAAN LPSE

Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
  2. Penyiapan dan penyediaan bahan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  3. Penyiapan dan penyediaan bahan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  4. Penyiapan dan penyediaan bahan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
  5. Penyiapan dan penyediaan bahan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  6. Penyiapan dan penyediaan bahan pengumpulan dan pendokumentasian data barang/jasa hasil pengadaan;
  7. Penyiapan dan penyediaan bahan fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  8. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan informasi kontrak;
  9. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
  10. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  11. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada kepala bagian pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bagian pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya