SUBBAGIAN ADVOKASI PEMBINAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas

  1. Melalukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personil UKPBJ (unit kerja pengadaan barang/jasa) ;
  2. Melakukan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. Membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. Melakukan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
  5. Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
  6. Mengelola personil UKPBJ;
  7. Mengembangkan system insentif personil UKPBJ;
  8. Mengelola dan mengukur kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  9. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/ atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup pemerintah kabupaten dan desa;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan /atau konsultasi penggunaan seluruh system informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-Katalog, e-Monev, SIKAP; dan
  11. Memberikan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.