Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas
- Melalukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personil UKPBJ (unit kerja pengadaan barang/jasa) ;
- Melakukan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
- Membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- Melakukan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
- Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
- Mengelola personil UKPBJ;
- Mengembangkan system insentif personil UKPBJ;
- Mengelola dan mengukur kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/ atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup pemerintah kabupaten dan desa;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan /atau konsultasi penggunaan seluruh system informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-Katalog, e-Monev, SIKAP; dan
- Memberikan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.