Ngawi_Monitoring Center for Prevention  Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia

MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu :

  1. Perizinan,
  2. Pengadaan barang dan jasa,
  3. Perencanaan dan penganggaran APBD,
  4. Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),
  5. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah  (BMD),
  7. Optimalisasi pajak daerah, dan
  8. Tata kelola keuangan Desa

Guna menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor : B/1130/KSP.00/70-702/2023 tanggal 28 Februari 2023 Perihal Area, Indikator, Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, dimana salah satu area intervensi adalah pengadaan barang/jasa. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemenuhan Bukti Dukung MCP KPK Pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 bertempat di Command Centre Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. Diikuti 50 Peserta ASN yang menangani pengadaan barang/jasa dari 47 OPD yang ada  di Kabupaten Ngawi. Kegiatan Rapat ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait pedoman penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) dan penjelasan indikator-indikator Pemenuhan Bukti Dukung MCP KPK.