Ngawi_Dalam Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014, pegawai ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk memaksimalkan fungsi tersebut, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil perlu melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai dasar (core values) BerAKHLAK sebagai nilai-nilai dasar ASN yang perlu ditanamkan pada setiap ASN untuk mendukung pencapaian kerja individu/ instansi. Pelatihan Dasar CPNS sebagai pelatihan terintegrasi merupakan cara untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK pada setiap CPNS.

Nilai-nilai dasar beraklak sebagaimana diutarakan dalam alinea pertama menjadi landasan bagi setiap individu ASN di dalam  menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanan kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai ASN yang ditempatkan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa, di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Ngawi memiliki tugas pokok yang sangat terkait dengan penyusunan laporan Pengadaan Barang/Jasa serta  dan kegiatan-kegaiatan lain pengadaan barang/jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Kegiatan bimbingan aktualisasi ini diharapkan agar para CPNS dapat mengimplementasikan ide/gagasan dan inovasi yang nantinya setelah kegiatan LATSAR CPNS dapat memberikan kontribusi bagi instansi.