Ngawi, 14 Agustus 2025 — Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada hari Kamis, 18 Agustus 2025, bertempat di Ballroom Nakula Hotel Nata Azana Ngawi.

Acara ini secara resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, serta perwakilan dari berbagai asosiasi yang ada di Kabupaten Ngawi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Ngawi, Bapak Drs. Mahmud Rosyadi, yang menyampaikan pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, efektif, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ngawi, Bapak Mamik Subagyo, S.E., M.M., yang menekankan bahwa perubahan regulasi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memerlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh aparatur agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal.

Memasuki sesi inti, kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Bapak Ermawan dan Bapak Taufik. Keduanya memaparkan materi secara mendalam mengenai substansi perubahan dan penyempurnaan regulasi pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini meliputi:

  1. Meningkatkan pemahaman para pejabat struktural, pejabat fungsional auditor, dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
  2. Menjelaskan perubahan dan penyempurnaan regulasi dibandingkan peraturan sebelumnya, baik dari segi substansi maupun prosedur pelaksanaan pengadaan.
  3. Mengidentifikasi potensi tantangan dan isu-isu teknis yang mungkin timbul dalam implementasi pengadaan barang/jasa pasca diterbitkannya Perpres ini.
  4. Membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, efektif, dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Kegiatan ini dikemas secara interaktif, salah satunya melalui sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menggali lebih dalam berbagai aspek teknis maupun kebijakan terkait pelaksanaan pengadaan sesuai regulasi terbaru.

Dalam paparannya, Bapak Taufik menjelaskan beberapa poin penting dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, antara lain ketentuan mengenai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, peningkatan pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN), serta kewajiban alokasi anggaran minimal 40% untuk produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi.

Sementara itu, Bapak Ermawan menitikberatkan penjelasannya pada penerapan E-Katalog Versi 6 sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi dalam proses pengadaan. Beliau menegaskan bahwa digitalisasi ini sejalan dengan transformasi yang tengah dikembangkan oleh LKPP dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan mempermudah akses pengadaan bagi para pelaku usaha.

Menutup kegiatan, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ngawi menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas pemahaman regulasi di kalangan penyedia barang/jasa dan aparatur pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan di Kabupaten Ngawi dapat berlangsung secara tertib, efisien, akuntabel, dan hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan dalam setiap proses pengadaan di tingkat daerah.