Rapat izin impor P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) merupakan kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh tim P3DN Kabupaten Ngawi yang membahas dan memutuskan persetujuan penggunaan produk impor dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan tujuan untuk memastikan prioritas penggunaan produk dalam negeri dan meminimalkan ketergantungan pada produk impor.

Tujuan Rapat dilaksanakan:

  • Membahas dan memberikan persetujuan izin impor untuk produk-produk tertentu yang tidak tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi dalam negeri.
  • Memastikan bahwa penggunaan produk impor dilakukan secara selektif dan terkendali, dengan memprioritaskan produk dalam negeri yang memenuhi syarat.
  • Mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Pentingnya Kegiatan Rapa Izin Impor dilaksanakan :

  • Rapat izin impor P3DN merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi defisit neraca perdagangan.
  • Dengan adanya rapat ini, diharapkan penggunaan produk impor dapat diminimalkan dan produk dalam negeri dapat lebih optimal digunakan dalam proyek-proyek pemerintah.
  • Rapat ini juga memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan pelaku usaha dalam negeri.